Apa itu Informasi Publik dalam PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
SMAN 1 Tangerang sebagai salah satu institusi pendidikan negeri, berkomitmen penuh untuk memberikan layanan informasi yang transparan, objektif, dan akuntabel kepada masyarakat luas melalui layanan PPID.